logo
×

Senin, 31 Agustus 2020

Bappenas: Indonesia Kekurangan Tempat Tidur di Rumah Sakit

Bappenas: Indonesia Kekurangan Tempat Tidur di Rumah Sakit

DEMOKRASI.CO.ID - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan jumlah tempat tidur di rumah sakit Indonesia masih kurang dan belum tersebar merata sehingga perlu diperhatikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“Saat ini ketersediaan tempat tidur rumah sakit relatif kurang merata. Ini tidak hanya terjadi di daerah timur namun juga sejumlah daerah lainnya jika melihat pada rasio atau jumlah penduduk,” kata Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pungkas Bahjuri Ali saat diskusi daring di Jakarta, Senin(31/8).

Ia menyebutkan total tempat tidur di seluruh rumah sakit Tanah Air saat ini ialah 276.525 unit atau setara dengan rasio 1,33 tempat tidur per 1.000 penduduk.

Dari jumlah tersebut, ia memperkirakan adanya kebutuhan tambahan tempat tidur sebanyak 119.299 unit.

Kondisi tersebut sebenarnya menunjukkan fasilitas kesehatan yang memang masih belum begitu memadai sehingga diharapkan rasio ketersediaan tempat tidur tersebut ke depannya dapat meningkat.

Hal itu termasuk pula untuk daerah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Bengkulu, Papua, Nusa Tenggara Barat dan sebagainya.

Bahkan berdasarkan data yang ada, ujar dia, hanya DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang sudah melebihi rasio 1,9 tempat tidur rumah sakit per 1.000 penduduk.

“Oleh sebab itu perlu adanya beberapa penguatan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan terutama pada kondisi COVID-19 sekarang ini dan harus merata di seluruh wilayah,” katanya.

Selain ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, ia juga melihat terdapat beberapa hambatan terutama dari segi kualitas rumah sakit yakni salah satunya terkait akreditasi.

Ia mengatakan saat ini kualitas rumah sakit rujukan belum terstandar di mana tiga rumah sakit rujukan nasional dan 20 rumah sakit rujukan provinsi belum terakreditasi internasional. Kemudian 56 rumah sakit rujukan regional belum terakreditasi Komite Akreditasi Rumah Sakit​​ (KARS) Paripurna.

Bahkan di sisi pelayanan, hanya 76,4 persen rumah sakit yang memiliki neonatal intensive care unit.​​​​​​ (NICU) dan 54,9 persen memiliki intensive coronary care unit (ICCU).

“Memang tidak semua harus memiliki NICU atau ICCU, namun dalam keadaan Covid-19, ini juga harus ditingkatkan,” demikian Pungkas Bahjuri Ali.(*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: