DEMOKRASI.CO.ID - Kabar baik para pegawai di Indonesia. Pada September nanti Anda akan mendapat bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 600.000 per bulan. Bantuan ini sebagai upaya menekan imbas pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut. Berikut ini syaratnya:
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapat bantuan ini adalah harus bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan ini akan berlaku selama 4 bulan yang ditransfer langsung ke masing-masing rekening per dua bulan. Artinya, pemerintah akan mentransfer Rp 1,2 juta selama dua kali.
“Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah membatasi bantuan ini dengan hanya memberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” terang Menteri BUMN Erick Thohir.
Bukan PNS atau Pegawai BUMN
Syarat terakhir, calon penerima bantuan ini harus pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN,” tandasnya.