logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Anita Kolopaking Saksi Kunci, Ternyata Jadi ‘Jembatan’

Anita Kolopaking Saksi Kunci, Ternyata Jadi ‘Jembatan’

DEMOKRASI.CO.ID - Anita Kolopaking akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Anita mangkir karena meminta perlindungan ke LPSK. Menghadapi cecaran penyidik, Anita ditemani 3 pengacara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap, Anita memiliki peran penting dalam kasus yang juga melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU).

“ADK ini kunci, karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU semua melalui ADK,” ujar Awi, Jumat (7/8/2020).

Awi sendiri menyebut Anita selama ini berperan sebagi ‘jembatan’

“Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” bebernya.

Sayangnya, Awi masih belum bisa membeberkan peran Anita dalam kasus tersebut.

Saat ini, sambung Awi, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

“Tentunya itu menjadi objek perkara yang sendiri, nanti kita lihat itu domainnya tipikor mereka juga sudah menaikkan penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2020,” ujarnya.

Karena itu, Awi meminta publik bersabar dan menunggu sampai pemeriksaan tuntas seluruhnya.

“Tentunya kita bersabar, kita beri waktu mereka juga menyusun rencana penyidikannya,” jelas Awi.

Untuk diketahui, Anita Kolopaking sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7) lalu.

Dalam gelar perkara itu, ditemukan barang bukti cukup menetapkan Anita sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak.

Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: