logo
×

Senin, 03 Agustus 2020

Anggota DPR Minta Semua yang Bantu Djoko Tjandra Diusut Tuntas

Anggota DPR Minta Semua yang Bantu Djoko Tjandra Diusut Tuntas

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas oknum yang membantu Djoko Tjandra di Imigrasi. Dia menduga Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia dengan menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kalimantan Barat.

Eva meminta kepolisian dan Kemenkumham bekerja sama untuk mengusut kemungkinan ada oknum imigrasi di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk melalui jalur tikus.

”Harus ada pengusutan di Imigrasi. Kemungkinan ada oknum yang membantu membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan ada oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia,” kata Eva seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, penangkapan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu baru permulaan. Dia meminta jaringan mafia hukum di kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan pengadilan, diusut sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali.
”Di Komisi III, kami akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. Di panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga,” ucap Eva.

Dia pun mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra melalui kerja sama police to police dengan bantuan Kepolisian Diraja Malaysia.

”Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri untuk menangkap buron Djoko Tjandra dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan MA (Mahkamah Agung) 10 tahun lalu,” ujar Eva.

Selain berhasil menangkap Djoko Tjandra, dia juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang menghukum oknum jenderal yang membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.A. LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, terlalu dini membahas pengganti jabatan kapolri usai penangkapan buronan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

”Tidak perlu menggoreng kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi kapolri,” ujarnya LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya.

Menurut LaNyalla, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebut dengan jelas, kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan bila dalam 20 hari, DPR belum memberikan pendapat, sesuai hukum yang berlaku, dianggap menyetujui.

”Artinya siapa suksesor Pak Idham sepenuhnya ada di tangan presiden. Karena memang regulasinya begitu,” ucap LaNyalla Mahmud Mattalitti.[jpc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: