DEMOKRASI.CO.ID - Djoko Tjandra kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (24/8/2020).
Djoko diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasu suap penghapusan red notice dan pemalsuan surat.
Dalam pemeriksaan kali ini, buron 11 tahun yang ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia itu diperiksa dari pukul 09.30 hingga pukul 16.30 WIB.
Sepanjang pemeriksaan, Djoko dicecar sekitar 55 pertanyaan.
Demikian disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (24/8).
“Pemeriksaan hari ini sudah selesai terkait tindak pidana korupsi,” kata Awi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko dicecar penyidik atas banyak hal.
Salah satunya terkait tindakan suap atau pemberian uang yang dilakukan kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
“Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini mengaku tak bisa menyampaikan keseluruhan pemeriksaan.
Pun terkait jumlah atau total suap yang sudah diberikan Djoko Tjandra.
Hanya saja, Awi menyampaikan, bahwa Djoko mengakui dirinya menyuap Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
“Yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu telah memberikan uang kepada para tersangka,” beber Awi.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap lainnya yakni Tommy Sumardi (TS), Awi menyebut yang hadir hanya dari pihak kuasa hukum.
TS pun meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya bisa diundur.
Yang bersangkutan beralasan dan meminta izin tidak hadir karena sakit.
“Tentunya, TS juga berharap bisa diundur besok pada pukul 10.00, dia berjanji akan hadir,” tambah Awi.
Diketahui, dalam kasus suap ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka.
Untuk pemberi suap adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Lalu, penerimanya adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.