DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku pernah ditemui tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah di kantornya di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.
Selain ditemui, Wahyu pun mengaku bahwa Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas jumlahnya.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Berikut isi BAP 16 poin B yang berisi keterangan Wahyu Setiawan.
"Selanjutnya saya mengetahui bahwa perwakilan dari PDIP itu saudara Donny Tri Istiqomah, saudara Agustiani Tio dan saudara Saeful Bahri mendekati saya untuk membantu PDIP agar membuat saudara Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan saudara Riezky Aprilia. Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya".
"Betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?" tanya Jaksa Ronald Worotikan dan diamini oleh Wahyu.
Jaksa Ronald pun kembali menegaskan terkait keterangan Wahyu tersebut benar bahwa Donny yang juga merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDIP tersebut menyebut adanya dana operasional yang tidak terbatas.
"Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny. Yang saya maksud kan bahwa Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-bersama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny," ungkap Wahyu. (*)