logo
×

Jumat, 17 Juli 2020

Vonis Penyiram Novel, Hakim: Niat Pelaku Hanya Beri Pelajaran

Vonis Penyiram Novel, Hakim: Niat Pelaku Hanya Beri Pelajaran

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, kini majelis hakim menyatakan tindakan itu bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar untuk memberi pelajaran. Pendapat hakim ini tercantum dalam pertimbangan putusan kedua terdakwa yang dibacakan Kamis, 16 Juli 2020.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Hakim Ketua Djuyamto menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ronny Bugis mendapat hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan rencana terlebih dulu yang menimbulkan luka berat, karena itu menjatuhkan pidana dengan penjara pidana dua tahun," kata Hakim Djuyamto ketika membacakan vonis.

Djuyamto menilai terdakwa Rahmat terbukti bersalah karena secara sengaja bersama-sama dengan Ronny Bugis melakukan penyerangan ke Novel Baswedan. Hal itu diketahui setelah Rahmat terbukti mencari alamat rumah dan mengintai Novel sebelum penyiraman air keras terjadi. Rahmat juga terbukti melakukan penyiraman menggunakan air aki yang telah dicampur air ke bagian wajah Novel yang mengakibatkan luka serius di bagian mata.

Djuyamto juga menyampaikan pertimbangan bahwa tindak pidana yang dilakukan Rahmat dan Ronny tidak memenuhi unsur untuk disebut penganiayaan berat. Hal ini lantaran Rahmat hanya berniat memberi pelajaran. Caranya dengan mencampur air aki dengan air mineral dengan pertimbangan luka yang diderita Novel tidak berat. "Kalau terdakwa ingin korban mengalami luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air ke dalam air aki," ucap dia.
 
Kedua terdakwa mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Ronny dan Rahmat juga menyampaikan terima kasih kepada hakim. "Terima kasih yang mulia, saya menerima putusannya yang mulia," kata Rahmat ketika mengakhiri persidangan. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku masih berpikir-pikir untuk mempertimbangkan banding atau tidak. Hakim Djuyamto mengatakan jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk berpikir sejak vonis dijatuhkan.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut kedua terdakwa penyerangan terhadap Novel dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menganggap keduanya tak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: