DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan disebut bakal mengajukan Justice Collaborator (JC) di persidangan hari ini, Senin 20 Juli 2020 kemarin.
Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Saiful Anam mengatakan, kliennya akan mengajukan JC untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Surat JC yang akan disampaikan di akhir sidang hari ini ditandatangani oleh Wahyu Setiawan.
"Jadi kami akan mengajukan nanti di akhir persidangan. Jadi di akhir persidangan kami akan mengajukan justice collaborator dan kami tidak hanya akan membuka dari pihak kami saja, jadi semuanya Wahyu ini akan membuka semua, baik pada saat persidangan hari ini maupun diluar persidangan," ucapnya seperti melansir rmol.id, Senin 20 Juli 2020 malam.
Tidak hanya itu, kata dia, JC tersebut akan mengungkapkan keterlibatan pihak lain yang juga melibatkan Wahyu Setiawan. Baik saat Pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Akan mengaku besar-besaran terkait dengan semua yang terlibat, tidak hanya pada saat proses Wahyu, tapi keseluruhan yang terkait dengan proses Pemilu, misalkan atau Pilkada atau hal-hal lain yang menyangkut Wahyu Setiawan maupun orang lain yang terlibat dalam Pemilu," ungkap Saiful.
Bahkan sambung Saiful, pihaknya juga akan membongkar perkara dugaan tindakan rasuah saat Pilpres 2019.
"Termasuk, termasuk (Pilpres 2019) kalau ada kaitannya kami akan buka semuanya, seperti itu. Jadi siapapun, nanti kami akan berkoordinasi dengan klien kami, akan kami buka semuanya seterang benderangnya, sejelas-jelasnya kami akan buka," terang Saiful.
"Jadi kami akan ajukan itu, karena itu bagi kami adalah hak kami dan kami berhak untuk mengungkap apapun yang terkait dengan Wahyu Setiawan," pungkasnya.
Dalam sidang hari, terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan kader PDIP akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan JPU.[ljc]