DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah telah menyampaikan sikap resmi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kepada DPR RI, Kamis (16/7).
"Saya mewakili pemerintah membawa surat dari Presiden untuk mengantarkan pandangan dan posisi pemerintah tentang RUU HIP," kata Menko Polhukam, Mahfud MD saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).
Mahfud mengatakan, dalam surat itu pemerintah meminta DPR menunda pembicaraan terkait RUU HIP. Sikap pemerintah terkai RUU tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR setelah sebelumnya lebih dulu menyerap pandangan dari sejumlah tokoh dan masyarakat.
Selain itu, penundaan pembahasan juga diminta dilakukan karena saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan pandemik corona, di mana DPR sudah menerima usulan pemerintah yang meminta RUU HIP diganti dengan RUU BPIP.
Pemerintah menegaskan, larangan ajaran tentang Komunisme, Marxisme dan Leninisme dan TAP MPR-S Nomor 25 tetap dipertahankan serta tetap mengikuti rumusan pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
"Kini sikap pemerintah secara resmi saya serahkan kepada Ketua DPR," tandas Mahfud.
Tak sendiri, Mahfud didampingi lima menteri lainnya, yakni Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly; dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. []