DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump selalu memiliki gagasan untuk memberikan sanksi pada China. Washington saat ini dilaporkan tengah mempersiapkan aturan pembatasan perjalanan untuk melarang masuk anggota Partai Komunis China (PKC).
Dari laporkan New York Times (NYT) yang dikutip pada Kamis (16/7), pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan langkah paling keras untuk China.
Menurut seorang pejabat, dalam sebuah proposal yang belum difinalisasi ataupun disejujui Trump, AS akan menerapkan larangan perjalanan bagi anggota PKC dan mencabut visa mereka serta keluarga mereka yang sudah berada di AS. Itu artinya, mereka akan dideportasi atau diusir secara paksa.
Selain itu, larangan masuk juga akan berlaku bagi anggota Tentara Pembebasan Rakyat dan eksekutif perusahaan-perusahaan milik negara.
Dari proposal tersebut, landasan hukum larangan masuk warga China berdasarkan UU Keimigrasian dan Kebangsaan 1952. Di mana Presiden AS memiliki wewenang untuk melarang masuk kelompok imigran yang merugikan kepentingan negara.
NYT mencatat, jika penerapan larangan ini benar-benar diberlakukan, maka akan menjadi pembatasan perjalanan terbesar dalam sejarah AS. Lantaran, PKC sendiri memiliki 92 juta anggota pada tahun lalu. Sehingga menurut perkiraan, larangan ini akan berpengaruh pada 270 juta individu.
Sementara itu, jumlah pelancong China ke AS setiap tahunnya tercatat sebanyak 3 juta orang.
Karena alasan itu, NYT mengatakan, saat ini para pejabat pemerintahan tengah mencari bahasa yang lebih lembut dan tepat untuk hanya menargetkan 25 anggota Politbiro PKC dan keluarga mereka. Termasuk Presiden Xi Jinping dan Perdana Menteri Li Keqiang.
Isu larangan masuk ini muncul di tengah meningkatnya perselisihan antara AS dan China di berbagai bidang.
Pada Rabu (15/7), Menteri Luar Negeri Mike Pompeo juga telah mengumumkan larangan masuk beberapa karyawan perusahaan teknologi China, termasuk Huawei.
Bulan lalu, Departemen Luar Negeri juga memberlakukan larangan perjalanan pada pejabat PKC yang dianggap merusak otonomi Hong Kong.
Tahun lalu, para pejabat China yang terlilbat dalam pelanggaran HAM muslim Uighur di Xinjiang juga dikenai sanksi. (*)