DEMOKRASI.CO.ID - Mr L, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) terduga pelaku dalam insiden kecelakaan yang menewaskan karyawan lokal di PT Virtue Drgaon Nickel Industry (VDNI) hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda mengatakan, alasan penyidik belum menetapkan Mr jadi tersangka karena terkendala menunggu pembuatan laporan secara resmi dari pihak keluarga korban.
“Hari ini salah satu perwakilan keluarga korban baru datang di Polres untuk membuat laporan, karena dari kemarin kita tunggu baru datang,” ujar Husni saat dihubungi Sultra News, Senin (20/7/2020).
Husni menyebut, penetapan status tersangka Mr L akan diketahui setelah adanya gelar perkara dan dipadukan dengan hasil penyelidikan serta keterangan saksi mata pada saat kejadian nahas terjadi.
“Sementara status yang bersangkutan masih saksi, nanti kasus ini baru bisa dinaikan ke penyidikan kalau sudah dilakukan gelar oleh penyidik. Namun Mr L masih kita amankan di Polres Konawe sambil menunggu proses berjalan,” kata Husni.
Berdasarkan keterangan dari para saksi, lanjut Husni, kasus kecelakaan yang menewaskan seorang karyawan lokal PT VDNI diduga akibat kelalaian. Namun kendati demikian, ia tidak mau terburu-buru mau mengambil kesimpulan terkait kasus itu.
“Dugaan sementara akibat kelalaian, namun nanti kita simpulkan setelah adanya hasil gelar perkara. Karena semua hasil penyelidikan baru kita ketahui saat gelar tersebut. Untuk saksi yang sudah kita mintai keterangan sudah empat orang. Sedangkan dump truk yang melindas korban sementara diamankan di perusahaan tersebut,” jelasnya.
Diberitakan Sultra News, seorang karyawan lokal PT VDNI asal Kecamatan Besulutu bernama Yusran, tewas terlindas truk. Insiden itu terjadi saat korban sedang berada di bawah dump truk melakukan perbaikan bagian mesin, pada Sabtu (18/7/2020).
Namun nahas, Mr L tiba-tiba menjalankan mobil dan melindas korban yang masih berada di bawah dump truk tersebut hingga tewas di tempat. (*)