DEMOKRASI.CO.ID - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna masih didalami Bareskrim Polri.
Dalam laporan yang dilayangkan Agung, Benny dianggap melakukan pencemaran nama baik lantaran menyebut BPK melindungi Grup Bakrie yang disampaikan saat persidangan.
"Saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Menurut Awi, sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Meski tidak merinci banyak, dia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sudah ada 3 saksi. Saksi ahli pidana, bahasa, dan kita ketahui bersama saat ini saudara BT masih terlibat kasus Jiwasraya," tandas Awi. (rmol)