DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima dokumen RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, Kamis (16/7). RUU ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak ditolak berbagai elemen masyarakat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, DPR dan pemerintah tidak akan buru-buru membahas dokumen RUU BPIP tersebut. Meskipun, Puan meyakini sudah tidak ada pasal-pasal kontroversial sebagaimana yang dikritisi sejumlah pihak terhadap RUU HIP.
"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas," tegas Puan Maharani saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Sebab, lanjut Puan, DPR akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menampung aspirasi saran, kritik, hingga masukan dalam membahas RUU BPIP tersebut.
Masyarakat akan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP.
DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan (masukan) elemen masyarakat yang cukup, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," demikian Puan Maharani.(rmol)