DEMOKRASI.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/Lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71,78 miliar.
Yang kami temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," kata Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna yang dikutip redaksi di akun YouTube BPK, Rabu (23/7).
Ia mengurai, Kementerian Pertahanan menjadi lembaga dengan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi cukup besar, yakni mencapai Rp 48,12 miliar.
"Berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan. Jadi, pengelolaan keuangan negara ini kalau dia mau buka rekening itu harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan BPK kata Agung, terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Sementara di Kementerian Agama, terdapat sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 20,71 miliar yang ada pada rekening pribadi. Kemudian dana pengelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp 4,96 miliar.
"Dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5,41 miliar dan pemindah bukan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10,34 miliar," terang Agung.
Selanjutnya, temuan BPK pada Bawaslu berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan yang persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
"Sebesar Rp 2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi. Jadi penjelasannya adalah bahwa pemeriksaan atas bukti setor belanja pada 15 Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar Rp 2.933.987.167" tutur Agung.
FR sendiri sambung Agung merupakan staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Dari hasil keterangan, FR menyatakan bahwa rekeningnya hanya dipinjam oleh Bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten/kota.
Selanjutnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu berupa uang negara hasil lelang sita kayu ilegal 2003 masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode 2012 dan 2013.
Yang terakhir di Bapeten, berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
"Nah secara ketentuan hal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Agung yang juga sudah menyampaikan temuan kepada instansi tersebut.
Di sisi lain, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dianggap dan didalami ada niat jahat yang merugikan keuangan negara.
"Sejauh ini saya belum lihat apakah teman-teman menyatakan ini ada kerugian negara karena ini pemeriksaan laporan keuangan, belum secara khusus mengungkap adanya kecurangan fraud, ketidakpatutan, ketidakpatuhan. Tapi kalau ada kemudian itu diungkap sebagai temuan," pungkasnya. (Rmol)