logo
×

Senin, 06 Juli 2020

Telah Jadi Warga Negara Papua Nugini, KTP Djoko Tjandra Tak Sah

Telah Jadi Warga Negara Papua Nugini, KTP Djoko Tjandra Tak Sah

DEMOKRASI.CO.ID - Terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Agung Joko Tjandra telah mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020. Dan salah satu syarat untuk mengajukan PK adalah harus melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah ditulusuri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ternyata terpidana kasus penagihan utang (cessie) Bank Bali ini telah melampirkan foto copy KTP.

Padahal diketahui dia sudah menjadi warga Negara Papua Nugini. MAKiI menembukan bahwa KTP tersebut dibuat dan dicetak pada hari yang sama.

Menurut MAKI, KTP Joko Tjandra tak sah, karena dia berada di diluar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik. Maka sesuai ketentuan, datanya non aktif sejak 31 Desember 2018.

Meskipun datanya telah non aktif, ternyata Joko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020.

Rekam data dan cetak KTP elektronik dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. Hal itu cocok dengan alamat pada Permohonan PK.

"Semestinya Joko Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini," kata Koordiantor MAKI Boyamin Saiman kepada law-justice.co, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain.

Fakta lain yang terungkap adalah KTP baru Joko Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra," katanya.

Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tgl 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia. (Gisella Putri\Editor)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: