DEMOKRASI.CO.ID - Melalui Pergub 51 Tahun 2020, tentang 'Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Bisa dipastikan bagi pengendara nakal yang tidak mengenakan masker bakal kena sanksi sebesar Rp 250 ribu.
Namun pada kenyataannya, di lapangan banyak pengendara yang nego atau minta kebijakan pengurangan denda akibat tidak mengenakan masker agar tidak didenda Rp 250 ribu. Oleh sebab itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengenakan masker dan tidak menganggap remeh penyebaran virus Corona.
Menurut masyarakat sanksi denda ini cukup besar, karena ada orang-orang tertentu yang tidak memiliki kemampuan yang tidak mampu membayar denda seperti itu. Artinya dia (masyarakat) meminta keringanan denda," kata Arifin.
Arifin menjelaskan pengurangan denda akibat tidak mengenakan masker bisa saja dilakukan, dengan beberapa syarat dan dokumen yang harus dilengkapi pengendara.
"Jika demikian dia buat pernyataan dan menyatakan dia sanggup bayar berapa. Misalnya Rp 200 ribu, kira-kira seperti itu," ucapnya.
Sehingga, lanjut Arifin, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini penggunaan masker saat berkendara akan terus ditegakkan.
"PSBB transisi akan terus ditegaskan, bahkan kami ketatkan lagi pengawasannya agar tidak kembali lagi ke PSBB sebelumnya. Agar masyarakat bisa disiplin dan memiliki komitmen yang sama, sama-sama memerangi COVID-19 di Jakarta. Semua kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker, selain itu jangan kerumunan, agar menjaga jarak," ujar Arifin.
Selain itu kenapa kita harus menggunakan masker, karena orang yang tidak menggunakan masker, pertama, akan di denda. Kedua tidak menggunakan masker paling berpotensi untuk terkena penularan, atau orang yang tidak menggunakan masker akan menularkan ke orang lain. Artinya meski masker itu kecil, tapi bisa memberikan keselamatan orang lain dan diri sendiri," tutup Arifin.(dtk)