DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Hingga saat ini, pemerintah belum mencairkan gaji ke-13 yang biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi biaya pada tahun ajaran baru sekolah.
Sri Mulyani meminta para PNS bersabar mengenai kepastian kapan pencairan gaji ke-13 di tahun 2020.
"Sabar, nanti ya," singkat Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Sementara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani tidak memberikan jawaban pasti mengenai pencairan gaji ke-13. Dirinya menegaskan saat ini pemerintah sedang fokus pada penanggulangan dampak COVID-19.
"Nanti dulu. Fokus COVID dulu kita," kata Askolani.
Seperti diketahui, tahun ajaran baru dimulai pada pertengahan Juli 2020. Namun pencairan gaji ke-13 waktunya kemungkinan akan mundur. Hal itu disebutkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 27 Mei lalu. Menurut Yustinus, gaji ke-13 hingga kini belum dibicarakan. Gaji ke-13 PNS baru akan diputuskan pada Oktober mendatang.
Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa gaji ke-13 belum cair? Menurut Yustinus kebijakan itu ditempuh karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi COVID-19. Pemerintah menjaga prioritas yaitu penanganan pandemi virus Corona terutama bansos dan dukungan untuk UMKM.(dtk)