logo
×

Minggu, 05 Juli 2020

Soal Dipolisikannya Hasto Kristiyanto Dan Rieke Dyah Pitaloka, PDIP: Hak Anggota DPR Mengajukan RUU Diatur Undang-Undang

Soal Dipolisikannya Hasto Kristiyanto Dan Rieke Dyah Pitaloka, PDIP: Hak Anggota DPR Mengajukan RUU Diatur Undang-Undang

DEMOKRASI.CO.ID - Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) melaporkan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya diadukan lantaran terkait usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menanggapi laporan itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa setiap anggota DPR punya hak untuk mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU). Basarah mengatakan hal tersebut juga diatur di dalam undang-undang.

“Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? Hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita, dan juga oleh konstitusi kita. Dan setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen,” kata Basarah di Kantor Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU), Jumat, (3/7). Seperti dikutip dari Republika.co.id (04/07/2020).

Ia juga mengatakan bahwa DPR yang menjalankan tugas legislasinya tidak dapat dikriminalisasi. Menurutnya, apabila ada pihak yang tidak setuju dengan RUU yang diusulkan oleh DPR, disarankan agar masyarakat menempuh jalur sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang.

“Jadi, nggak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti orang nggak mau mengajukan RUU. Kalau nggak setuju RUU itu, diberikan hak untuk memberikan tanggapan, saran termasuk untuk melakukan koreksi. Nah itu sistem bernegara kita yang diatur dalam aturan-aturan hukum,” ungkapnya.[republika/aks/nu]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: