DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengakui kebijakannya perihal penerapan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warganya yang tidak menggunakan masker terpaksa dilakukan walaupun berat hati.
Rencananya, kebijakan yang digulirkan mantan Walikota Bandung itu akan berlaku mulai 27 Juli mendatang.
“Pada dasarnya kita tidak menyukai pilihan ini, tapi mudah-mudahan dengan viralnya diperbincangkan, saya kira itu menjadi baik. Sehingga akhirnya menjadi sebuah kebutuhan,” kata Emil, sapaan akrabnya, dalam acara di salah satu televisi swasta, Rabu (15/7).
Meskipun demikian, pihaknya menyebut rencana pemberlakuan denda itu telah melewati beberapa tahapan. Bahkan bisa dibilang, rencananya ini merupakan langkah terakhir yang diambil.
“Sudah disampaikan dari awal bahwa proses penegakan hukum itu terbagi tiga tahap. Pertama imbauan di awal itu kita mulai Maret dan April, kemudian setelah PSBB masuk April, Juni itu sudah mulai dengan teguran atau surat tilang tertulis gitu yah yang nomor KTP dicatat dan HP-nya. Menjadi record negatif dari yang tertilang,” terangnya.
Sanksi denda ini, lanjut Emil, merupakan pilihan terakhir atau tahap ketiga bagi pemerintah melihat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker.
“Karena memang dimonitor secara survei dan kasat mata banyak sekali warga yang tidak menggunakan masker dengan alasan masing-masing,” ujar Emil, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.
“Nanti tilangnya pakai HP, jadi nanti yang kena tilang itu nomernya, KTP-nya, namanya, masuk real time ke aplikasi PikNantinya, dana tilang yang didapat dari pelanggar aturan akan masuk ke kas daerah yang akan dipergunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19. obar kita, kemudian nanti kwitansi tilangnya langsung masuk ke nomor HP (yang bersangkutan),” sambungnya.
Nantinya, dana tilang yang didapat dari pelanggar aturan akan masuk ke kas daerah yang akan dipergunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19. (Rmol)