logo
×

Kamis, 09 Juli 2020

Skandal 'Jatah' 30 Persen BLT Desa di Balik Horor Ricuh di Madina

Skandal 'Jatah' 30 Persen BLT Desa di Balik Horor Ricuh di Madina

DEMPKRASI.CO.ID - Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi berujung ricuh di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga mengungkap skandal 'jatah' 30 persen BLT dana desa yang diduga diminta para tersangka.
Demonstrasi berujung ricuh itu terjadi di Desa Mompang Julu, Madina, Senin (29/6/2020). Saat itu, warga menggelar demonstrasi dengan tudingan tidak transparannya Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan, soal BLT dari dana desa.


Massa aksi menuntut Bupati Madina memecat Hendri dari jabatan kepala desa Mompang Julu. Demonstrasi kemudian berujung ricuh dan menyebabkan enam orang polisi terluka serta mobil dinas Wakapolres Madina dibakar massa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Menurut polisi, ada sekelompok perusuh yang memicu pelemparan batu terhadap aparat di lokasi.

Berselang 9 hari usai kericuhan terjadi, polisi mengumumkan penetapan 20 orang sebagai tersangka terkait kericuhan itu. Pengumuman tersangka disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Polda Sumut, Medan, Rabu (8/7/2020).

"20 orang tersangka diamankan, 18 orang sudah di Polda Sumut dan dua lagi masih di Madina karena di bawah umur," kata Martuani.

Para tersangka yang diamankan adalah AL (25), TA (22), AS (37), MP (25), MA (20), RH (20), ER (40), AI (20), AN (20), EM (20), MA (37), AH (53), MH (18), AS (19), KA (18), MF (22), RN (17), MF (25), IA (16) dan MA(42). Mereka diduga sebagai provokator hingga pelempar batu kepada polisi saat kericuhan terjadi.

"AL, TA melakukan provokasi massa. Yang lain melakukan pelemparan kepada polisi hingga membakar kendaraan yang ada di lokasi," ucap Martuani.

Martuani juga mengatakan polisi masih mengejar seorang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual demo berujung kericuhan itu. "Aktor intelektual satu yang belum tertangkap berinisial RS. RS itu seorang aktivis," jelasnya.

Ke-20 tersangka ini dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 192 KUHP dan/atau Pasal 214 ayat 1, 2 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP. Selain itu, polisi juga mengungkap keberadaan skandal soal 'jatah' BLT dana desa yang diminta para tersangka.

"Sampai saat ini penyidik cuma punya bukti mereka minta 30 persen dari dana bantuan langsung tunai (BLT)," ucap Martuani.

Dia menyebut BLT yang diduga dimintai 'jatah' oleh para tersangka itu berasal dari dana desa. Menurutnya, para tersangka mengancam melakukan demonstrasi jika 'jatah' tak diberi.

"Kalau kepala desa tidak memenuhi 30 persen, mereka akan unjuk rasa," katanya.

Martuani menyebut perbuatan para tersangka ini membuat kepala desa di Madina resah. Ada dua kepala desa di Madina yang disebutnya mundur gara-gara diminta 'jatah' tersebut.

"Di Kabupaten Madina itu sudah dua kepala desa yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi kebutuhan mereka ini," ujarnya.

Martuani pun meminta seluruh Kades di Sumut melapor ke polisi jika ada pihak yang meminta 'jatah' dari dana desa. Dia berjanji bakal menindak para peminta 'jatah' jika terdapat bukti yang cukup.

"Saya mengimbau kepada kepala desa se-Sumatera Utara apabila ada yang seperti ini laporkan ke Polda, laporkan ke Polres, pasti akan kami tindak," tutur Martuani.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: