logo
×

Kamis, 16 Juli 2020

Setuju 7 BUMN Dapat PMN Rp 23,65 T, DPR: Tidak Boleh Untuk Bayar Utang!

Setuju 7 BUMN Dapat PMN Rp 23,65 T, DPR: Tidak Boleh Untuk Bayar Utang!

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi VI DPR RI menyetujui usulan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan catatan.

Wakil Rakyat di Senayan setuju pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 23,65 triliun.

Hal itu disampaikan Pimpinan Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam menyampaikan kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian BUMN yang dihadiri langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir beserta jajarannya, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7).

Tujuh perusahaan BUMN yang bakal menerima PMN antara lain: PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara III sebesar Rp 4 triliun, Hutama Karya Rp 7,65 Triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun, ITDC sebesar Rp 500 miliar, Perumnas Rp 650 milyar dan PNM Rp 1,5 triliun.

“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan,” kata Aria Bima.

DPR RI juga memperingatkan tujuh BUMN yang telah mendapatkan kucuran dana Rp 23,65 triliun agar dipakai sesuai dengan aturan bukan untuk membayar utang.

“Dana PMN tidak boleh untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip good corporate governance dan mengutamakan produk-produk dalam negeri dan penyedia jasa,” ujar Aria Bima.

Selain itu DPR juga meminta agar Menteri BUMN memberikan pembinaan kepada sejumlah perusahaan pelat merah dalam mengelola PMN dan keuangan yang baik sesuai dengan Undang-Undang.

“Rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN, untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: