DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara perihal rendahnya serapan anggaran kesehatan yang baru sebesar 5,12 persen dari total anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sebesar Rp 87,55 persen. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan, terdapat sudut pandang yang berbeda ketika melihat serapan anggaran kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Misalnya, seperti pembayaran jasa rumah sakit dan santunan untuk tenaga kesehatan. Menurutnya, penyerapan anggaran Covid-19 di sektor kesehatan bergantung pada jumlah pasien yang terpapar virus pandemi Covid-19 tersebut.
“Kalau penyerapannya kurang berarti pasiennya sedikit. Santunan tenaga medis juga, berarti yang meninggal sedikit. Ini yang agak berbeda,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/7).
Terawan memaparkan, anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 tersebut terbagi menjadi dua yaitu di pusat dan daerah. Sehingga, dalam penyerapannya pun harus akuntabel dan sangat hati-hati.
“Karena kita menyangkut moral hazard yang kami pegang teguh,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan akan mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan, namun tetap mengutamakan akuntabilitas. Adapun saat ini insentif tenaga kesehatan yang telah diverifikasi Kemenkes sebesar Rp 1,9 triliun. Sedangkan oleh daerah sebesar Rp 3,7 triliun.
“Kami berjuang penyerapan terserap dengan baik, tapi tak ingin lepas efektivitas anggaran yang terserap,” tukasnya.[jpc]