DEMOKRASI.CO.ID - Setelah sempat mengalami kesimpangsiuran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi meniadakan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM sebagai syarat bepergian ke dan dari wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, penerapan SIKM sesungguhnya sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, maka efektivitas SIKM menurun.
Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, dan Bandara serta di beberapa ruas jalan saja.
"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek," jelas Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Di sisi lain, lanjut Syafrin, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun.
Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan," ungkapnya. (Rmol)