logo
×

Minggu, 12 Juli 2020

Sekjen GNPF: Kalau Berlanjut, RUU HIP Bisa Jadi Pintu Masuk Legalisasi Komunisme

Sekjen GNPF: Kalau Berlanjut, RUU HIP Bisa Jadi Pintu Masuk Legalisasi Komunisme

DEMOKRASI.CO.ID - Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus mendapat penolakan dan diminta segera dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pasalnya, RUU tersebut dinilai akan mendegradasi harkat dan martabat Pancasila, serta dianggap sebagai sebuah alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi pun terus mengajak kepada semua pihak khususnya umat Islam untuk terus berjuang agar RUU tersebut dapat dicabut dari Prolegnas.

"Bagaimana kalau ini berlanjut menjadi UU? Tentu ini akan menjadi pintu masuk legalisasi komunisme di tanah air," ungkapnya dalam acara Yuk Ngobrol Pemikiran Islam (Yuk Ngopi) edisi 12 bertajuk “Mewaspadai Bangkitnya Neo Komunisme” yang digelar virtual, Minggu (12/7).

Dalam perkembangannya, RUU tersebut pun berubah nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Kendati begitu, Edy menegaskan bahwa perubahan itu hanyalah akal-akalan dan tidak menyurutkan semangat umat agar mendesak RUU tersebut segera dibatalkan.

RUU HIP tidak dicabut tetapi wacana mengganti namanya. Kenapa RUU ini bisa lolos dari baleg? Di balik itu tentu ada pengusulnya. Inisiatornya. Siapa? PDIP. Ini sudah konfirm," tegasnya.

"RUU ini harus kita pelototi. Karena pemerintah kita ini seakan membutatulikan mata telinganya. Mustahil pemerintah tidak mengetahui penolakan ini," tutup Edy. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: