DEMOKRASI.CO.ID - Mantan tahanan politik asal Papua, Filep Karma menyatakan rakyat Papua tidak menghendaki adanya Otonomi Khusus atau Otsus Papua Jilid II.
Pasalnya kata dia, bagi rakyat Papua Otsus Papua telah gagal. Selain itu dia memastikan kalau saat ini, rakyat Papua ingin merdeka.
“Kami sudah merdeka. Ketika masyarakat Papua menyatakan Otsus gagal, maka kami merdeka, sebab Otsus diberikan karena ada tuntutan merdeka,” kata Karma dalam sambutannya pada acara doa bersama dan penandatanganan Petisi Rakyat Papua di Kantor Dewan Adat Papua di Kota Jayapura seperti melansir jubi.co.id, Rabu 22 Juli 2020 kemarin.
Filep Karma menyatakan Otsus Papua diberlakukan karena rakyat Papua meminta kemerdekaan, dan pemerintah Indonesia menawarkan Otsus sebagai solusi untuk mencgah Papua merdeka.
Akan tetapi, setelah Otsus Papua berjalan selama 19 tahun, rakyat Papua menilai Otsus Papua gagal.
“Otsus itu tidak berjilid, satu kali kita bicara, selesai. Jadi, sekarang [kami] bicara merdeka, bukan [bicara] Otsus berjilid. Otsus inikan tawaran terbaik dari negara (Indonesia), maka jika Otsus gagal, berarti tidak ada jilid-jilid. Yang ada [adalah], kembali kepada keinginan masyarakat untuk merdeka. Jadi, berikan hak kedaulatan kepada masyarakat,” katanya.
Karma menyebut negara indonesia dulu merdeka dengan banyak warganya yang tidak bersekolah, tapi bisa merdeka. Hari ini, masyarakat Papua sudah memiliki Doktor dan Profesor yang cukup, dan sudah saatnya orang Papua mengatur dirinya sendiri.
“Bahasa penjajah itu mengatakan kita bodoh, tidak mampu, dan sebagainya. Akan tetapi, saya mau kasih tahu, itu pandangan mereka. Kami ini sudah belajar, sudah banyak orang pintar di Papua,” paparnya.
Karma meminta kepada masyarakat Papua untuk tidak tertipu dengan semua kemanisan Otsus yang jelas tidak bermanfaat orang Papua. Rakyat Papua akan bangkit dan mempimpin dirinya sendiri. “Izaak Samuel Kijne mengatakan bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri, maka kita,” katanya.
Disisi lain, Juru bicara gerakan Petisi Rakyat Papua, Victor Yeimo menyatakan, petisi itu bertujuan menolak rencana pemberlakuan Otsus Papua Jilid II, dan menuntut hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.
“Petisi Rakyat Papua ini murni aspirasi masyarakat, tidak boleh dieksploitasi oleh kepentingan segelintir orang yang tawar-menawar [dengan pemerintah di] Jakarta,” katanya.
Yeimo mengatakan Petisi Rakyat Papua menjadi alat konsolidasi sikap rakyat Papua atas Otsus Papua.
“[Itu] menyatukan sikap dalam konsolidasi, bahwa konflik Papua versus Indonesia tidak bisa diselesaikan selama masa Otsus Papua Jilid I, dan tidak akan terselesaikan pula dengan Otsus Papua Jilid II. Solusi demokratisnya, berikan rakyat Papua hak untuk menentukan nasibnya sendiri,” kata Yeimo.
Sebelumnya, kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua) akan berakhir pada 2021.
Hal itu memunculkan wacana evaluasi Otsus Papua dan revisi UU Otsus Papua.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berharap UU Otsus Papua segera dibahas dan disahkan tahun ini.
Hal itu dinyatakan Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, 22 Januari 2020.
Di pihak lain, banyak pemangku kepentingan politik di Papua justru menyatakan akan menolak atas rencana Jakarta memberlakukan “Otsus Jilid II”.[ljs]