logo
×

Rabu, 22 Juli 2020

Sebut Lawyer Djoko Tjandra Dalang, ProDEM: Dia Penghubung Institusi!

Sebut Lawyer Djoko Tjandra Dalang, ProDEM: Dia Penghubung Institusi!

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule kembali menyoroti soal bebas melenggangnya buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Kali ini dia menyebut orang yang menjadi dalang dari semua ini ialah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pasalnya kata dia, Anita merupakan aktor yang menjadi penghubung semua institusi hingga akhirnya Djoko Tjandra bisa bebas berkeliaran di Indonesia beberapa waktu lalu.

"Karena jadi penghubung ke semua institusi yang terkait (Polisi, Jaksa, Imigrasi, PN & Lurah)" kicaunya di twitter.

Oleh karena itu, dia mendesak Polri untuk segera menangkap Anita Kolopaking.

Menurut dia, Anita sudah melakukan obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan.

"Advokat Anita mesti ditangkap. Advokat Anita dapat diduga telah lakukan obstruction of justice" kicaunya lagi.

Disisi lain,  Tim Khusus Bareskrim Polri membuka kemungkinan memanggil pengacara buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Anita akan dimintai keterangan terkait surat perjalanan kliennya yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rencana pemanggilan terhadap para saksi melihat kebutuhan dari penyidik yang menangani perkara surat jalan Djoko Tjandra. Untuk saat ini, Tim Khusus masih fokus pada pemeriksaan internal.

"Tentunya penyidik punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti (pemeriksaan saksi) dari internal, kemudian penyidik melangkah, kira-kira siapa saja yang akan diperiksa. Saya belum mendapatkan informasi siapa yang akan diperiksa,” kata Argo, Selasa (21/7/2020).

Anita dicurigai membantu pelarian Djoko Tjandra. Dia disebut-sebut telah melobi sejumlah pihak untuk memuluskan perjalanan Djoko dari Jakarta ke Pontianak, dan kini di Malaysia.

Djoko Tjandra leluasa terbang di masa pandemi Covid-19 karena mengantongi surat jalan yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Sejauh ini, Anita belum dipanggil Polri.

Adapun mengenai pemeriksaan Prasetijo, Argo mengatakan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Berkas tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

Mantan kabid humas Polda Metro Jaya ini merangkan, nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan. Wapro yang akan merencanakan waktu persidangan.

Dia juga memastikan penyelidikan kasus Prasetijo ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi. Tim Khusus mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus Prasetijo ini.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.[ljs]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: