DEMOKRASI.CO.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan oleh munculnya berita soal terseretnya nama Brigjen Prasetijo Utomo dalam pusara kasus Djoko Tjandra. Ia telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian oleh Divisi Propam Polri. Polisi berpangkat bintang satu ini menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Prasetijo merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Sebagai pejabat, Prasetijo wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN) periode 2018, total harta kekayaan Prasetijo mencapai Rp 3,13 miliar.
Seluruh harta kekayaannya terbagi dalam beberapa bentuk, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
Masih berdasarkan LHKPN, Prasetijo Utomo memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar. Lebih spesifik lagi, harta itu berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/300 m2 di kota Surabaya.
Sementara harta berupa alat transportasi senilai Rp 480 juta, yaitu mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 hasil sendiri. Sedangkan yang berupa kas dan setara kas senilai Rp 150 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Prasetijo Utomo yang tercatat di LHKPN mencapai Rp 3,13 miliar.
Perlu diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan kedapatan membuat 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan pencopotan ini untuk menjaga marwah Polri.
Komjen Listyo Sigit sore ini memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dia menegaskan pencopotan Prasetijo Utomo ini merupakan komitmen pimpinan Polri.
"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," kata Komjen Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).(dtk)