logo
×

Rabu, 22 Juli 2020

Rencana Pembubaran 96 Lembaga, Efisiensi Jadi Alasan

Rencana Pembubaran 96 Lembaga, Efisiensi Jadi Alasan

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah berencana melakukan pembubaran jilid II terhadap 96 lembaga maupun komisi. Efektivitas dan efisiensi menjadi alasan rencana pembubaran puluhan lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan alasan lain di balik rencana pembubaran itu yaitu agar tidak ada tumpang tindih tugas dan wewenang.

"Paling utama, jangan sampai ada tumpang tindih fungsi dan kewenangan. Yang kedua, efisiensi dan efektifitas. Efisiensi bukan hanya anggaran," kata Wahyu lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).

Namun Wahyu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait efisiensi yang dimaksud. Kementerian PANRB, kata Wahyu, saat ini masih terus melakukan kajian terkait wacana tersebut dan belum bisa mengungkapkan lebih jauh.

Sinyal pembubaran jilid II sebelumnya dilontarkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Ia mengatakan setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.

Kementeriannya, kata dia juga masih terus berkoordinasi dengan lembaga atau komisi terkait untuk memeriksa urgensi keberadaan sejumlah lembaga tersebut.

"Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan," katanya.

Presiden Joko Widodo ratas soal TBC bersama menteri, Selasa (21/7)Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 lembaga atau tim kerja. (Foto: Muchlis-Biro Pers)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 lembaga atau tim kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Pembubaran itu tertuang Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural, empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
Bubarkan Lembaga Tak Efektif

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Presiden Jokowi melanjutkan langkah pembubaran lembaga negara yang dianggap tidak efektif. Menurutnya, pembubaran juga harus dilakukan terhadap lembaga yang dirasakan tidak terlalu bermanfaat bagi publik.

"Kami berharap Presiden Jokowi juga tidak berhenti pada 18 lembaga namun juga menyasar lembaga lain yang tidak efektif yang dirasakan tidak terlalu bermanfaat bagi publik," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).

Ia mengatakan mayoritas dari 18 lembaga negara yang telah dibubarkan Jokowi memang memiliki kerja yang tidak maksimal dan tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, lembaga tersebut patut dibubarkan karena terbilang receh dan membebani anggaran negara.

"Makanya, karena receh dan membebani anggaran itulah sehingga patut dibubarkan," katanya.

Awiek berkata, langkah Jokowi membubarkan 18 lembaga itu patut diapresiasi sebagai wujud langkah efisiensi anggaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, mengingat kondisi perekonomian yang sedang lesu dan banyak anggaran yang tersedot ke untuk penanganan Covid-19.

Menurutnya, langkah ini sekaligus menunjukkan ketegasan dan keseriusan Jokowi dalam menata lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN.

Namun begitu, ia meminta pemerintah mengalihkan pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut ke instansi lain secara proporsional.

"Dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah," kata Awiek.[Cnn]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: