logo
×

Senin, 06 Juli 2020

Rekontruksi di Kelapa Gading, Lewat Adegannya John Kei Bikin Pengakuan Mengejutkan, Ini Katanya..

Rekontruksi di Kelapa Gading, Lewat Adegannya John Kei Bikin Pengakuan Mengejutkan, Ini Katanya..

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menggelar rekontruksi kasus penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei ke kelompok Nus Kei.

Rekontruksi ini merupakan rekontruksi lanjutan beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi pertama di TKP PT Adyawinsa Group di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat tampak John Kei memperagakan adegan menghubungi salah satu anak buahnya.


“Ini adegan hari Minggu 14 Juni 2020 John Kei melalui hp menghubungi tersangka Daniel untuk mengumpulkan anak-anak di kantor,” kata salah satu penyidik saat membacakan adegan rekontruksi di TKP, Senin (6/7).

Dalam adegan selanjutnya, tenyata John Kei sempat memerintahkan anak buahnya untuk menculik Nus Kei di Tangerang. Pasalnya, John Kei merasa tersinggung dengan ucapan Nus Kei di media sosial instagram.

Video tersebut juga sempat dibenarkan oleh pihak kepolisian. Hanya saja kepolisian tidak menyebutkan secara detil isi ucapan Nus Kei di media sosial itu.

“Saat pertemuan hari Rabu 17 Juni (kelompok John Kei) akan mendatangni rumah Nus Kei di Green Like City untuk mempertanggung Jawabkan atas penghinaan yang dilakukan oleh dia live Instagram,” ungkap penyidik tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyerangan dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) siang.

Penyerangan dilakukan karena kekecewaan John Kei atas persoalan pembagian uang hasil penjualan tanah

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. [ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: