DEMOKRASI.CO.ID - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut terbentuknya Komite Penanganan Covid-19 berpotensi melanggar UU. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mencabut status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional yang sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
Melalui channel YouTube miliknya bertajuk 'Perpres Baru Jokowi, Apa Bisa Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi', Refly Harun mempertanyakan status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional.
Hingga kini, kedua status darurat tersebut masih tetap eksis, belum dicabut oleh Jokowi meski ia telah mengeluarkan peraturan baru.
"Bagaimana dengan status dua darurat yang pernah diumumkan Jokowi? Ini potensial melanggar UU," kata Refly seperti dikutip pada, Rabu (22/7/2020).
Status darurat kesehatan masyarakat diumumkan langsung oleh Jokowi pada Selasa (31/3/2020). Dengan adanya status darurat kesehatan masyarakat, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan angka penyebaran Covid-19, seperti larangan berkumpul dan melakukan aktivitas di luar rumah.
Sementara itu, status darurat bencana nasional ditetapkan pada 13 April 2020. Status darurat tersebut akan terus berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri.
Melalui kedua status darurat tersebut, pemerintah memberikan legitimasi kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector. Mereka masih tetap bisa turun tangan, meskipun keduanya kini sudah melebur dalam Komite Penanganan Covid-19 yang baru.
"Status itu gimana? Kalau dibiarkan tetap ada Kemenkes dan BNPB juga bisa bergerak, mereka memiliki legitimasi, negara dalam keadaan darurat," ungkapnya.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. (*)