logo
×

Rabu, 08 Juli 2020

Putusan MA Bikin Jokowi Lengser, Jimly Asssidiqie: Orang Gak Ngerti Masalah Berusaha Menggoreng untuk Politik

Putusan MA Bikin Jokowi Lengser, Jimly Asssidiqie: Orang Gak Ngerti Masalah Berusaha Menggoreng untuk Politik

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie ikut angkat bicara terkait dikabulkannya gugatan pilpres Rachmawati oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu lantas membuat publik terbelah dengan pendapat yang bertolak belakang.

Di satu sisi, ada pihak yang meyakini bahwa putusan itu sekaligus membatalkan hasil Pilpres 2019 lalu.

Dengan demikian, secara otomatis, Jokowi-Ma’ruf harus legowo mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presidan dan Wakil Presiden.

Di sisi lain, ada pihak yang menyatakan bahwa putusan MA itu sama sekali tak berpengaruh pada legitimasi yang menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.

Prof Jimly menyatakan, bahwa peradilan hasil pemilu dan pilpres, hanya ada di MK, bukan di Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7/2020).

“Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden dan Wapres di MPR 20 Oktober 2019,” jelasnya.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menegaskan bahwa putusan MA atas gugutan Rachmawati itu sama sekali tak berpengaruh pada hasil pilpres lalu.

Sebaliknya, gugatan atas Peraturan KPU (PKPU) dimaksud diperuntukkan pada penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Putusan MA 28 Oktober 2019 hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk pilpres brikutnya, tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019,” tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini lantas menyatakan bahwa tidak ada pertentangan atau perbedaan antara MK dan MA.

“Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini,” jawabnya.

Pernyataan ini untuk menjawab pertananyaan pemilik akun @kuwungkuwung1.

“Terus terang orang awam bingung menanggapi keputusan yg berbeda dr ke dua lembaga hukum ini. Lembaga yg satu (MK) “sah” sdgkan yg satunya lg (MA) membuat keputusan sebaliknya, Prof,” cuitnya.

Jimly lantas melanjutkan bahwa adanya persepsi berbeda itu lantaran orang yang tidak tahu dan mengerti masalah, tapi ikut bersuara.

Tujuannya, tidak lain adalah gorengan untuk kepentingan politik semata.

“Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik,” tandasnya.

Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan Rachmawati cs pada 14 mei 2019.

Sementara putusan KPU tentang pemenang Pilpres 2019 adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Di sisi lain, salinan putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Adapun putusan itu lengkap itu berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000,00;

Putusan itu sendiri diketok palu pada Senin tanggal 28 Oktober 2019. (ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: