logo
×

Minggu, 26 Juli 2020

Putusan Hukum Perkara Penyiraman Air Keras, Novel: Mereka Olok-Olok Diri Sendiri

Putusan Hukum Perkara Penyiraman Air Keras, Novel: Mereka Olok-Olok Diri Sendiri

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, merasa kecewa dengan pengakan hukum di Indonesia. Dia berkaca pada dua polisi aktif, penyiram air keras kepada dirinya yang hanya divonis dua dan satu tahun penjara, padahal statusnya sebagai penegak hukum.

Peristiwa tersebut mengakibatkan mata kiri Novel buta permanen. Dalam perkara tersebut, hakim dan jaksa sepakat dengan pasal yang dijerat untuk Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yakni dakwaan subsider Pasal 353 ayat KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hingga kemudian proses penuntutan dakwaan kok  jauh sekali dari fakta, ini kan aneh. Saya seorang penyidik yang paham bagaimana mengonstruksikan suatu kasus. Tapi ini jauh dari objektif,” kata Novel dalam diskusi daring bertema Carut Marut Putusan Penyerang Novel Baswedan bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Ahad (26/7).

Melihat kejanggalan itu dalam proses persidangan, Novel mengaku berfikir positif, bisa saja jaksa dan hakim belum paham kasus tersebut. Maka itu, dia berinisitiatif menerangkan kasus itu sampai tuntas. Tapi bukannya menemukan solusi, justru kejanggalan bertambah banyak.

“Saat itu saya masih berpikir positif, jangan-jangan ada yang tak paham, saya terangkan semua, justru malah kejanggalan tambah banyak, sanksi kunci dan lain sebagainya enggak dipanggil,” ucapnya.

Setelah Novel memberikan penjelasan, jaksa justru menuntut kedua pelaku, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dengan hukuman 1 tahun penjara. Mulai saat itu Novel melihat kasusnya sangat terstruktur dan sistematis.

“Mereka seperti olok-olok diri sendiri, bukan hanya hina saya dan aktivis, tapi olok-olok diri sendiri. Kekonyolannya dibicarakan, bukan hanya jadi rahasia, tapi orang banyak tahu. Keterlaluannya itu luar biasa,” ujarnya. (iis)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: