DEMOKRASI.CO.ID - Divisi Propam Polri terus memeriksa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu itu disebut turut terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), bersama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Iya, bersama (Djoko Tjandra)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi pada Sabtu (18/7/2020).
Awi mengatakan kepergian Brigjen Prasetijo Utomo dengan buron kasus cessie Bank Bali itu tanpa izin dari pimpinannya kala itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit. Prasetijo juga dikatakan membuat surat pergi sendiri.
"Ke luar daerah tanpa izin pimpinan. Dia buat surat sendiri, dia berangkat, berangkat sendiri. Kalau ditanya keterlibatan pimpinan (tidak ada), (sebab) dia tanda tangan sendiri, jadi dia sendiri yang harus tanggung jawab," ucap Awi.
Awi meluruskan soal status Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, seperti yang tertulis dalam surat jalan yang ditandatangani Prasetijo. Awi menegaskan hal itu karangan Prasetijo.
"Dan yang ditulis konsultan itu karangan dia lo, itu palsu itu. Ada pihak yang masih berpikir Djoko Tjandra konsultan di Bareskrim, harus diluruskan bahwa itu karangan, itu palsu, itu bohong," tegas Awi.
Awi menambahkan, selain diduga melakukan pelanggaran kode etik, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan itu juga dikenai dugaan pelanggaran disiplin.
"Kalau BJP PU itu ada disiplinnya itu," tandas Awi.
Sebagaimana diketahui, Prasetijo diduga melakukan kesalahan karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak. Ironisnya, hal itu dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun institusi Polri bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Prasetijo diganjar dugaan pelanggaran kode etik. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit juga menegaskan akan memproses pidana mantan anak buahnya tersebut. []