logo
×

Rabu, 08 Juli 2020

Polri Percepat Berkas Perkara Jack Boyd Lapian, Siap-siap Selangkah Lagi..

Polri Percepat Berkas Perkara Jack Boyd Lapian, Siap-siap Selangkah Lagi..

DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Boyd Lapian terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Kini berkas tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

“Penyidik segera melengkapi berkas JPL untuk segera dikirim ke JPU,” kata Awi.

Sementara itu, kata Awi, berkas satu tersangka lainnya bernama Titi Sumawijaya (TSE) belum rampung.

Pasalnya yang bersangkutan masih akan menjalami pemeriksaan lanjutan.

“Masih akan diperiksa besok ya, karena kemarin tidak jadi alasan sakit,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020.

Andrew melaporkan keduanya pada laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.

Titi dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pada Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara, ancaman pidana pada Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (fir/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: