logo
×

Selasa, 07 Juli 2020

Polri Belum Proses Abu Janda, Pelapor Geram: Kami Akan Lakukan Tindakan yang Lebih Ekstrim

Polri Belum Proses Abu Janda, Pelapor Geram: Kami Akan Lakukan Tindakan yang Lebih Ekstrim

DEMOKRASI.CO.ID - Proses hukum kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) terhadap Abu Janda dinilai sangat lambat.

Pasalnya, hingga kini Polri belum juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik nama asli Permadi Arya itu.

Sekjen IKAMI Djudju Purwantoro mengatakan, pihaknya hari ini akan melakukan legal opini atau pendapat hukum ke Bareskrim Polri agar kasus ujaran kebencian tersebut segera diproses.

“Hari ini kita akan masukkan Legal Opini (LO) secara tertulis kepada Bareskrim sesuai permintaan mereka (Bareskrim),” kata Djudju dihubungi PojokSatu, Selasa (7/7/2020).

Menurut Djudju, jika upaya tersebut juga tak membuahkan hasil diprosesnya terlapor Abu Janda atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang mengaitkan Islam dengan terorisme.

Pihaknya pun tak segan-segan akan melakukan tindakan yang lebih ekstrim sebagai upaya menegakkan keadilan bagi pelaku ujaran kebencian.

“Ini adalah upaya maksimal. Jika tidak juga ada respon positif dari mereka (kepolisian). Maka kami akan mengambil langkah lain yang lebih ekstrim,” tegas Djudju.

Diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Abu Janda ke polisi pada 10 Desember 2019.

Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa teroris punya agama.

Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.

Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020.

Penyidik memanggil Abu Janda untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (29/5). Namun Abu Janda mangkir. (fir/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: