logo
×

Kamis, 09 Juli 2020

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Suap THR Kemendikbud, Alasannya Cuma karena Ini

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Suap THR Kemendikbud, Alasannya Cuma karena Ini

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kemendikbud, oleh pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) atas kasus tersebut lantaran pihak kepolisian tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyelidikan bersama KPK dan Inspektorat Kemendikbud tidak ditemukannya tindak pidana atslas kasus tersebut.

“Tidak ditemukan peristiwa pidana dalam limpahan perkara penyelidikan KPK kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian THR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Menurut Yusri, pihaknya telah memeriksa beberapa saksit perihal kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak menemukan pasal yang dipersangkakan yang tertuang dalam hasil penyelidikan KPK.

Dengan begitu, kini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Kemendikbut untuk menangani kasus kode etik yang dilakukan pejabat yang terlibat.

“Kami sepakat melimpahkan perkara kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk diusut pelanggaran etik dan / atau disiplinnya,” ungkapnya.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK bersama tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor alias DAN di Lantai 5 Gedung Kemendikbud, Rabu (20/5/2020) malam.

Dari tangan Dwi diamankan uang tunai Rp 27,5 Juta dan 1.200 dollar Amerika

Dari keterangan DWI, tim KPK dan Itjen Kemendikbud akhirnya mengamankan dan memintai keterangan 6 orang lainnya atau totalnya 7 orang.

Dari hasil keterangan ke 7 orang itu, KPK belum menemukan adanya perbuatan pidana suap atau korupsi oleh penyelenggara negara.

Karenanya KPK menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian berikut barang bukti uang dan 7 orang terperiksa, pada Kamis (21/5/2020). (fir/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: