DEMOKRASI.CO.ID - Polisi menetapkan dua orang yang masing-masing berinisial J dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan Hana Hanifah. Saat ini, baru satu yang sudah diamankan.
Seperti diketahui sebelumnya, Hana Hanifah diamankan bersama seorang pria berinisial A di sebuah kamar hotel dan R di lobi. Saat diamankan, polisi menemukan Hana Hanifah tidak berbusana lengkap.
Namun sayangnya, seorang muncikari belum bisa diamankan. Polisi menyebut ia adalah J yang berprofesi sebagai seorang fotografer di Jakarta.
"Tersangka, saudara R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, kepada wartawan di kantornya.
"Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," ungkap Riko.
Oleh karena itu, polisi kini sedang memburu J. Pihaknya juga bakal menerjunkan tim ke Jakarta.
"Terhadap tersangka kita akan tahan. Kemudian, Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan peran J dalam kasus dugaan prostitusi itu. J disebut sebagai perantara yang mengirimkan sejumlah uang ke Hana Hanifah. Uang itu berjumlah Rp 20 juta.
"Kemudian terhadap dari keterangan Saudari H (Hana) dia menerima transferan Rp 20 juta dari saudara J yang ada di Jakarta," terang Riko.
Status Hana Hanifah saat ini adalah saksi. Polisi hanya meminta keterangan sang artis FTV sebagai obyek yang diperdagangkan.
Kabarnya, Hana Hanifah sudah dipulangkan ke Jakarta.
"Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO nomor 21/2007 sementara kita jadikan saksi," kata Riko.
R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.[dtk]