DEMOKRASI.CO.ID - Revisi RUU Pemilu yang merupakan inisiatif DPR RI akan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas presiden atau presidential threshold.
Sejumlah partai politik mulai mengusulkan berapa angka yang pas untuk ambang batas keduanya. Kabar terakhir sebanyak tiga parpol besar meminta agar parliamentary threshold sebesar 7 persen, sedangkan untuk presidential threshold di angka 25 persen.
Khusus untuk ambang batas presiden, Ketua DPP PKB Ahmad Iman Syukri mengatakan bahwa partainya akan mematok angka yang moderat, yaitu 10 persen.
“PKB di angka moderat aja, 10 persen. 10 persen moderat, semua orang yang berpotensi dan punya kemampuan dan kualitas yang bagus untuk jadi calon pemimpin di Indonesia bisa bertarung,” ujar Iman di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Menurutnya, jika presidential threshold dipatok 20 persen, maka akan mempersempit dan menutup peluang bagi orang yang ingin berkompetensi dalam kontestasi Pilpres 2021.
“Dalam demokrasi itu, semakin banyak kompetisi semakin bagus, cuma harus ada batasan, tapi 20 persen terlalu besar. Idealnya 10 persen menurut saya,” katanya.
Sementara mengenai usulan presidential threshold dihapus, Iman mengaku tidak setuju. Bagaimanapun, sambungnya, ambang batas diperlukan, tapi tidak boleh menghambat calon.
“Perlu ada pembatasan, tapi pembatasannya jangan sampai terlalu menyebabkan orang-orang yang berpotensi, berkualitas, mampu menjadi calon pemimpin jadi terhambat karena diganjal sejak awal,” tandasnya.(rmol)