DEMOKRASI.CO.ID - Massa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan kasus Denny Siregar yang telah melecehkan santri dan pondok pesantren. Dalam hal ini, Forum Mujahid Tasikmalaya memberikan jangka waktu 14 hari pada polisi untuk segera memproses laporan mereka.
Apa bila dalam jangka waktu tersebut tentukan mereka tidak dapat dipenuhi oleh pihak kepolisian, yakni membawa Denny Siregar dan memasukkannya ke penjara, maka mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar.
Sedangkan Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan pihaknya telah melaporkan Denny Siregar jadi terima langsung oleh Kapolresta Tasikmalaya AKBP Tasikmalaya.
“Kita menuntut polisi membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya dan dipenjarakan. Kalau tidak dipenuhi tuntutan kita, umat akan aksi besar-besaran di Tasikmalaya,” kata dia sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Jumat (3/7).
Lebih lanjut, ustadz Ahmad Fauzan Abdul Ghani memastikan kan akan melakukan kan aki yang lebih besar dari beberapa organisasi masyaakat (ormas) di Jakarta dan Lampung telah siap melakukan aksi solidaritas. “Kita tunggu kerja polisi 14 hari. Kalau tidak ada (hasilnya), ya gimana lagi (aksi besar-besaran,” katanya.
Sebelumnya, ratusan orang yang menamakan diri sebagai Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi damai di depan Markas Polresta Tasikmalaya. Turut hadir dalam kerumunan massa tersebut, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para tokoh pesantren di Tasikmalaya.
Aksi tersebut menuntut pihak berwajib untuk segera mengadili Denny Siregar yang mengatakan santri sebagai calon teroris. Tak Ayal, pernyataan tersebut telah menyakitkan santri dan pesantren.
Kordinator Aksi Forum Mujahid, Nanang Nurjamil menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bentuk solidaritas warga Tasikmalaya kepada kaum santri. Alhasil, aksi tersebut juga dihadiri berbagai kalangan di luar elemen santri dan pondok pesantren.
Nanang Nurjamil mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik santri dan pesantren yang dilakukan oleh Denny Siregar. terlebih, Denny Siregar selalu saja terbebas dari jeratan hukum walaupun sudah berulang kali dilaporkan pada pihak kepolisian.
“Karenanya, kita harap apa yang telah dilakukan terduga terlapor dapat dihukum yang setimpal. Santri, pihak pesantren dan pengajar pesantren sungguh terluka dengan postingan dia,” isi orasi Nanang.
Disamping aksi damai tersebut, massa juga membuat laporan atas kasus penghinaan tersebut terhadap polres Tasikmalaya. Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto meminta masyarakat untuk tenang. Dia berjanji, pihaknya akan melakukan langkah konkrit untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Kita akan segera tindak lanjuti. Diharapkan masyarakat tetap tenang,” tegas Anom.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menegaskan, Denny Siregar telah mencemarkan nama baik pesantrennya dengan menyertakan foto santrinya dalam unggahannya di akun Facebook.
“Ini pencemaran nama baik. Tentu orang tua santri tahu hinaan itu, bahkan sampai ada yang WA. Tapi mereka tidak marah karena tahu santri seperti apa,” kata dia.
Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, para santri akan marah dan sedih atas pernyataan Denny Siregar. Menurutnya, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik bagi pesantren dan santri.
“Kita akan kawal terus sampai dia dibawa ke Tasikmalaya dan dipenjara. Karena Denny sudah macam-macam dengan santri Tasikmalaya,” ucapnya.
Dalam postingan akun facebooknya, Denny Siregar menyebut santri merupakan calon teroris merupakan penghinaan besar terhadap pesantren dan santri itu sendiri.
“Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang” tulis status Denny Siregar sembarimenyertakan foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Tasikmalaya saat aksi 212.
Diketahui, saat ini unggahan provokatif Denny Siregar pada tanggal 27 juni 2020 tersebut telah dihapus dari akun facebooknya.[republika/brz/nu]