DEMOKRASI.CO.ID - Penagihan utang lewat Instagram yang dilakukan Febi Nur Amelia membawa pilu. Febi harus berhadapan dengan hukum hingga dituntut 2 tahun penjara gara-gara diduga mencemarkan nama baik 'Bu Kombes' Fitriani Manurung.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7/2020).
Jaksa menilai Febi bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.
Febi pun telah angkat bicara soal tuntutan tersebut. Dia mengaku yakin hakim bakal memutus perkara dengan adil.
"Para hakim punya hati nurani dan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucap Febi. Sidang Febi bakal kembali digelar pada Selasa (28/7/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Perkara ini sendiri bermula dari laporan Fitriani atas Instastory Febi yang menyebut-nyebut namanya. Dalam dakwaan, Febi disebut menulis status di Instasory akun IG-nya pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Instastory itu berbunyi:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang
Fitriani tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bergulir hingga ke pengadilan.
Saat proses persidangan berlangsung, Febi sempat menjelaskan dirinya membuat Instastory agar penagihan utangnya direspons oleh Fitriani.
"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," kata Febi saat menunggu sidang lanjutan di PN Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (14/1).(dtk)