DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus perobek Alquran di halaman Masjid Raya Medan bernama Doni Irawan Malay (44) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 21 Juli 2020.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana selama empat tahun penjara," kata JPU Nur Ainum di hadapan majelis hakim dalam sidang jarak jauh yang diketuai oleh Tengku Oyong.
Dalam amar, JPU menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana. Selain itu, yang menjadi pertimbangan JPU bahwa yang memberatkan, terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran sebagai kitab suci umat Islam.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ungkap Nur Ainum.
Pada waktu yang sama, majelis hakim memberikan langsung kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Doni meminta maaf dan memohon diberikan vonis seringan mungkin.
"Saya menyesal yang mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saya dengan seringan-ringannya," sebut Doni.
Sidang digelar secara online, di mana terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, hakim dan JPU berada di PN Medan. Kemudian, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan.
Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja, Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil satu buah kitab suci yaitu Alquran dari dalam rak tempat penyimpan tanpa seizin ketua BKM.
Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan satu buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian, dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.
Selanjutnya, terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Alquran tersebut dan membuang sampul itu ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki tersebut. Kemudian, lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut, terdakwa merobek-robek dengan menggunakan kedua tangannya.
Terdakwa kemudian keluar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dirobek-robek menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.
Kemudian, di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 WIB, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran Alquran tersebut, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa. Sebagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci yang terdakwa buang di jalanan.
Petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (*)