logo
×

Selasa, 07 Juli 2020

Pernyataan Mabes Polri Ini Bisa Jadi Tambah Bikin Djoko Tjandra Gak Bisa Tidur Nyenyak

Pernyataan Mabes Polri Ini Bisa Jadi Tambah Bikin Djoko Tjandra Gak Bisa Tidur Nyenyak

DEMOKRASI.CO.ID - Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus cassie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra hingga saat ini masih belum tertangkap.

Ia diketahui berada di luar negeri sampai dengan Mei 2020 lalu dan patugas berwenang pun terus melakukan pengejaran.

Kini, selain Kejaksaan Agung yang mengejarnya, Mabes Polri pun mengutarakan kesiapannya untuk meringkus bos PT Era Giat Prima itu.

Korps Bhayangkara itu mengaku siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Argo menjelaskan, Polri sendiri merupakan bagian dari criminal justice system (CJS).

Karena itu, Argo menegaskan bahwa Polri siap bekerja sama dengan Kejangung dalam kasus apapun.

“Ya tentunya karena kami bagian dari CJS, maka akan bertukar informasi dan siap melakukan bantuan untuk penangkapan seandainya ya ada tersangka yang diminta,” beber Argo.

Kendati demikian, kata Argo, polisi hingga kini belum menerima permintaan dari Kejagung.

Karena itu, sambungnya, Polri akan menunggu adanya permintaan dari korps yang dipimpin ST Burhanuddin itu.

“Kalau ada permintaan, kami akan membantu sepenuhnya,” tegas Argo.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tegas memerintahkan anak buahnya menangkap dan mengeksekusi terpidana cassie Bank Bali Djoko Tjandra.

“Djoko Tjandra adalah buronan kami,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/6).

“Kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tetapi belum muncul,” kata Burhanuddin

Burhanuddin mengungkap, mendapat informasi bahwa di PN Jaksel akan ada pengajuan peninjauan kembali (PK) atas nama Djoko Tjandra.

Oleh karena itu, dia sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan.

Bila memang kabar itu benar, dang yang dimaksud benar Djoko Tjandra, maka ia akan langsung ditangkap dan dieksekusi.

Diketahui, Djoko Tjandra membuat e-KTP baru melalui Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Identitas baru itu digunakan buronan Kejaksaan Agung tersebut untuk mengajukan PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian, pihak kelurahan sama sekali tidak mengetahui bahwa Djoko adalah buronan.

Bahkan sampai saat ini, Kemendagri sama sekali tak mendapat notice atau pemberitahuan bahwa DJoko Tjandra masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

“Kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang,” bebernya.

Zudan menyatakan, kasus seperti ini sejatinya bisa dicegah jika sebelumnya pihaknya menerima pemberitahuan.

“Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” sambungnya.

Apabila sudah ada data buronan atau DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.

Namun, dengan status buronan tersebut, maka Dukcapil tidak akan memberikan e-KTP tersebut sebelum Djoko Tjandra mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Nanti e-KTP tersebut akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” jelasnya. (jpg/ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: