logo
×

Jumat, 17 Juli 2020

Penyerangnya Divonis 2 Tahun, Novel Baswedan Ucapkan Selamat pada Jokowi

Penyerangnya Divonis 2 Tahun, Novel Baswedan Ucapkan Selamat pada Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Kamis (16/7) kemarin, Novel pun menulis di akun pribadinya.

Dalam kicauannya, Novel menyebut bahwa sandiwara telah selesai sesuai dengan skenario yang telah ditetapkan.Seperti diketahui, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara, sementara terdakwa satunya yaitu Ronny Bugis, divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," tulis Novel di akun pribadinya @nazaqistsha, seperti dilansir dari jpnn, Jumat (17/7).

Novel Baswedan secara khusus juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!," tulis tweet @nazaqistsha

Menurut Novel Baswedan, penanganan kasus yang menimpa dirinya merupakan pembuktian, apakah Indonesia berbahaya bagi orang yang mau memberantas korupsi atau tidak.

"Sidang penyerangan terhadap saya besok putusan. Banyak yg katakan bahwa sidang ini spt sidang sandiwara. Sy jg yakini itu. Dgn banyak kejanggalan n masalah Lalu apa yg mau diharap? Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bg org yg mau memberantas korupsi?," tweet @nazaqistsha sebelum sidang vonis dilakukan. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: