logo
×

Kamis, 02 Juli 2020

Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu

Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih mengkaji perkembangan yang ada, sebelum merespon DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Yasonna menyatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan jawabannya kepada DPR.

"Tentunya respon apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (2/7/2020).

Yasonna menambahkan, nantinya RUU HIP bisa saja tetap dibahas dengan mempertimbangkan menghapus pasal-pasal tertentu. Namun, semua itu masih dalam kajian pemerintah sebelum merespon DPR.

"Bisa melalui mekanisme DIM (daftar inventaris masalah) tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama. Nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sikap pemerintah secara resmi atas RUU HIP. Ia mengatakan nantinya RUU bisa saja dibatalkan dengan mengikuti mekanisme yang ada, hanya saja masih perlu menunggu sikap pemerintah.

"Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim kemudian ke bamus dan bawa paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," ujar Azis usai melakukan audensi di Gedung Nusantara III DPR usai audensi, Rabu (24/6/2020).

Ia mengungkapkan, RUU HIP otomatis juga akan batal sendirinya apabila pemerintah tak juga kunjung mengirimkan surat presiden kepada DPR.

"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah ga ngirim (surpres) otomatis stop ini," ujar Azis. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: