logo
×

Kamis, 09 Juli 2020

Pembobol Bank BNI Akan Tiba Siang Ini Di Indonesia Setelah 17 Tahun Buron

Pembobol Bank BNI Akan Tiba Siang Ini Di Indonesia Setelah 17 Tahun Buron

DEMOKRASI.CO.ID - Pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. Buronan sejak 2003 tersebut kini sedang dalam perjalanan ke Indonesia, diperkirakan tiba pada pukul 11 siang.

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Mulanya, pemulangan Maria sempat mendapat gangguan akibat kewarganegaraan Maria yang telah berpindah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin langsung ekstradisi tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Serbia sejak Sabtu (4/7).

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7). Kutipan itu juga disiarkan oleh KompasTV.

Maria Pauline Lumowa kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958, adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun (sesuai kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu, dikutip dari siaran Breaking News KompasTV.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003 lalu, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Upaya ekstradisi sebenarnya sudah diupayakan sejak sejak 2010 dan 2014  dengan mengajukan proses itu kepada Belanda. Maria berpindah kewarganegaraan sejak 1979.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna dalam keterangan resminya. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: