logo
×

Rabu, 15 Juli 2020

Pedemo Reklamasi Ancol Bawa Ikan Busuk ke Kantor Anies

Pedemo Reklamasi Ancol Bawa Ikan Busuk ke Kantor Anies

DEMOKRASI.CO.ID - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/7). Mereka menolak pemberian izin reklamasi atau perluasan kawasan Ancol yang diberikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Sekjen KIARA, Susan Herawati mengatakan dalam aksi demonstrasi Rabu (15/7) siang, para peserta aksi turut membawa ikan busuk ke depan kantor Anies.

"(Ikan busuk itu simbol) bau busuk dari keluarnya Kepgub Reklamasi," kata Susan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).

Seperti diketahui, Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol Timur Seluas 155 Hektare. Susan pun mendesak agar Kepgub itu segera dicabut.


Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi damai di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Dalam aksinya, KIARA mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ubtuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektar. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaDemo Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Ia menilai Kepgub tersebut memiliki kecacatan fatal. Pasalnya, penerbitan izin perluasan kawasan Ancol dinilai tidak didasari oleh sejumlah aturan lainnya.

Kepgub 237/2020 itu tidak berdasar pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan tidak dirujuknya UU tersebut, kata dia, Kepgub ini akan memberikan kewenangan kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi.

"Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum,” kata Susan.

Selain itu Susan juga mempertanyakan Kepgub yang ditandatangani pada Februari 2020 itu baru dibuka ke publik pada akhir Juni 2020. Ia menduga ada sesuatu yang disembunyikan Pemprov dalam penerbitan izin tersebut.

Lebih lanjut, Susan juga menyoroti soal janji Anies pada Pilkada 2017 yang menyatakan akan menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Menurutnya, dengan keluarnya Kepgub Izin Perluasan Ancol ini Anies telah melanggar janjinya sendiri.

"Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K. Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektare, sementara sekarang hanya 32 hektare," kata Susan.

"Dengan demikian Anies melanggar janji dan menjadikan reklamasi sebagai komoditas politik untuk merebut kursi Gubernur DKI," sambungnya.

Sebelumnya Anies menyatakan bahwa perluasan kawasan Ancol ini berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau. Anies mengklaim, perluasan kawasan Ancol ini justru bakal melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.

"Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu. Itu (proyek reklamasi 17 pulau) bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun," ujar Anies beberapa waktu lalu.

Anies juga berdalih bahwa kegiatan reklamasi 17 pulau itu sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin pulau reklamasi. Sementara, empat pulau lain yang sudah terlanjur jadi harus mengikuti semua ketentuan hukum yang ada.(Cnn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: