DEMOKRASI.CO.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pasien positif Covid-19 berinisial HS (35), asal Gontoran Barat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa(21/7), membenarkan bahwa HS ditangkap dengan barang bukti 12 poketan klip plastik bening berisi sabu-sabu siap edar.
“Sore tadi ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” kata Ericson.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelasnya, 12 poketan siap edar yang berat kotornya mencapai 4,6 gram diperoleh dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.
“Dia ngakunya cuma beli poketan saja,” ujarnya.
Terkait dengan statusnya sebagai pasien, Ericson mengaku telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. Dari keterangan, didapatkan bahwa HS salah satu pasien yang kabur dari areal karantina di Rumah Sakit Darurat Asrama Haji, Kota Mataram.
“Informasinya dia kabur sepekan yang lalu,” ucapnya.
Hal itu pun diakui HS, kepada penyidik kepolisian. Dia mengaku dirinya sebagai pasien positif Covid-19 yang sudah empat hari menjalani perawatan medis di lantai dua asrama haji. Alasannya kabur, karena bosan.
“Sudah swab, tapi hasilnya belum juga dikasih, jadi dia kabur lewat jendela, turun pakai gorden,” kata Ericson.
Kini HS yang telah diamankan pihak kepolisian karena kasus narkoba, rencananya akan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.(iis)