DEMOKRASI.CO.ID - Platform media sosial, Twitter, kembali memberikan langkah tegas terhadap unggahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump karena dianggap melanggar hak cipta.
Pada Sabtu malam (18/7), Trump me-retweet, unggahan Direktur Media Sosial Gedung Putih, Dan Scavino. Unggahan tersebut merupakan video bergaya kampanye dengan latar belakang musik dari grup band rock legendaris, Linkin Park.
Beberapa saat setelahnya, Twitter menonaktifkan unggahan tersebut dan menggantinya dengan pemberitahuan "Media ini telah dinonaktifkan sebagai tanggapan terhadap laporan pemilik hak cipta".
Setelah ditelusuri, Reuters melaporkan, unggahan tersebut dinonaktifkan setelah Twitter menerima pemberitahuan Digital Millennium Copyright Act dari Machine Shop Entertainment.
Machine Shop sendiri adalah manajemen yang memayungi Linkin Park.
"Kami menanggapi keluhan hak cipta yang valid yang dikirimkan kepada kami oleh pemilik hak cipta atau perwakilan resmi mereka," ujar seorang perwakilan Twitter dalam pernyataan email.
Sementara itu, Gedung Putih tidak memberikan komentar.
Ini bukan kali pertama Twitter menantang Trump. Perusahaan media sosial berbasis di San Fancisco tersebut telah beberapa kali menonaktifkan dan mengomentari cuitan Trump yang dianggap melanggar hak cipta hingga bernada kebencian.
Seperti pada Mei, ketika sebuah unggahan Trump terkait protes anti-rasisme di AS diberi label peringatan. Kemudian pada akhir Juni, Twitter juga menyensor sebuah cuitan Trump. (rmol)