DEMOKRASI.CO.ID - Pada Jumat (10/7) lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merilis daftar 10 kementerian/lembaga (K/L) di Indonesia yang mengelola aset negara atau barang milik negara (BMN) dengan nilai paling jumbo.
Dari 10 daftar yang dirilis, Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto menempati posisi pertama dengan nilai aset Rp 1.645,56 triliun.
Namun, ternyata nilai aset yang dikelola Prabowo langsung disalip oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Basuki mengatakan, aset yang dikelola Kementerian PUPR saat ini tembus Rp 1.800 triliun, mengalahkan aset yang dikelola Kemenhan.
"Aset PUPR yang saat ini ada Rp 1.800 triliun. Alhamdulillah ada yang lebih tinggi sekarang dari Kementerian Pertahanan," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Basuki mengatakan, aset yang ada senilai Rp 1.800 triliun itu masih terus dioptimalisasi. Pasalnya, masih banyak aset PUPR yang belum terdata dan masuk investaris Kementerian PUPR.
"Kami sedang ingin melakukan optimalisasi aset," ujar Basuki.
Namun, dalam melakukan optimalisasi ini ia masih menemukan hambatan terkait aturan di Kementerian Keuangan dengan Kementerian ATR/BPN yang saling berkaitan.
Basuki menjelaskan, misalnya untuk aset tanah negara di Kementerian PUPR yang belum tercatat.
"Kalah menurut rezim aturan Menteri Keuangan, tanah negara itu istilahnya statusnya hak pakai. Sehingga tidak bisa dipakai oleh KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Kalau dipakai pun harus diberi alas haknya menjadi HPL (Hak Pengelolaan) dan nanti HGU (Hak Guna Usaha)," paparnya.
Namun, ketentuan itu berbeda dengan aturan di Kementerian ATR/BPN.
"Tapi kalau itu masih mengikuti keputusan menkeu tidak akan bisa. Makanya kalau ATR/BPN sudah memberi surat, nanti harus mengikuti rezimnya aturan ATR/BPN. Kalau itu sudah oke, aset-aset negara tidak hanya PUPR, karena nanti semua aset kementerian atau negara bisa dioptimalisasikan, bisa dikembangkan, bisa dilikuidasi, dan sebagainya. Jadi tindaklanjutnya sedang kami lakukan," imbuh Basuki.
Ia mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN sedang menyamakan persepsi atas aset sehingga pihaknya bisa melakukan optimalisasi.
Masih Ada Aset Tanah dan Kendaraan 'Nganggur' Rp 3 T
Dari aset-aset yang dimiliki Kementerian PUPR, Basuki mengungkapkan ada aset berupa tanah dan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat dengan total senilai Rp 3 triliun.
Hal itu merupakan salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian PUPR tahun 2018 yang diungkapkan sendiri oleh Basuki ketika menjelaskan penyebab dibalik gagalnya Kementerian PUPR memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun 2018, dan akhirnya hanya memperoleh wajar dengan pengecualian (WDP).
"Aset tetap berupa tanah dan kendaraan bermotor Rp 3 triliun pada 30 satuan kerja belum didukung dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)," kata Basuki.
Basuki mengatakan, baik tanah maupun kendaraan tersebut merupakan aset-aset lama yang sebagian besar milik organisasi yang sudah dibubarkan.
"Ini bangunan-bangunan lama, kendaraan-kendaraan lama yang administrasinya sudah banyak berganti administrasi, organisasinya sudah dibubarkan, dan sebagainya," ungkap dia.
Namun, pihaknya masih terus menelusuri terkait kelengkapan administrasi dari aset-aset senilai triliunan rupiah tersebut.
"Jadi masih ditelusuri terus," tutup dia.(dtk)