DEMOKRASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada selebritas, Nikita Mirzani karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama enam bulan," kata majelis hakim, Rabu (15/7).
Majelis menyatakan Nikita terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nikit dengan enam bulan penjara.
Lebih lanjut, majelis menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan mantan suaminya, Dipo Latief, mengalami luka. Meskipun demikian, Nikita dianggap telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.
Majelis menyatakan Nikita tak perlu menjalani pidana penjara tersebut. Namun, Nikita akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," ujarnya.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020. Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Nikita awalnya dijemput kepolisian pada 31 Januari lalu di kawasan Mampang, Jakarta Selatan usai diduga telah melakukan penganiayaan. Nikita dijemput karena dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantas menetapkan Nikita sebagai tahanan kota. Permintaan itu dikabulkan lantaran Nikita merupakan sebagai orang tua tunggal. (Cnn)